narkoba

Oleh: Dewi Ratna Sari, S.Pd.

 

Narkoba adalah senyawa-senyawa yang cukup banyak diperlukan di dalam dunia kesehatan, industri dan rumah tangga. Sebagian besar senyawa narkoba bersifat mempengaruhi kerja sistem otak. Oleh karena itu, penggunaannya harus memenuhi aturan-aturan tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Uundang kesehatan. Sebagaimana obat yang berkerja pada sistem saraf, pemakian narkoba  dapat menimbulkan berbagai macam pengaruh, mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat, misalnya pingsan, mabuk dan bahkan mati. Oleh karena itu, narkoba tidak bisa dikonsumsi sembarangan tanpa sepengetahuan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Kata Narkotika berasal dari bahasa inggris yaitu narcotics, yang berarti obat bius. Dalam bahasa Yunani disebut dengan narkose, yang berarti menidurkan atau membiuskan. Definisi Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintesis, maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilanganya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Secara umum, narkotika mempunyai kemampuan menurunkan dan mengubah kesadaran (anestetik) dan mengurangi, bahkan menghilangkan rasa nyeri (analgetik).

Jenis-jenis narkoba yang populer saat ini yang mereka pakai adalah (Badan Narkoba Nasional, 2003). 1. Kelompok Narkotika (Jenis heroin, morfin,  kodein, aspirin, kokain, mariyuana, putau, methadone). 2. Kelompok Zat Psikotropika (Jenis psilocybin, pcp, shabu-shabu, transquilizer, ecotasy, ampetamin). 3. Kelompok Zat Adiktif ( Jenis alcohol, kafein,  dan obat hisap).

Dasar hukum penyalahgunaaan narkotika diatur dalam UU RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyalahgunaan narkotika diklasifikasikan kedalam tiga kategori sebagai berikut :

  1. Pengguna

Pengguna narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 85 UU RI No. 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

  1. Pengedar

Pengedar yang memperjual belikan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 UU RI No. 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/ seumur hidup/mati/denda.

  1. Produsen

Produsen (pembuat) narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 88 UU RI No. 22 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup/mati/denda.

Penelitian (Hawai, 1990) membuktikan bahwa penyalahgunaan zat menimbulkan dampak, antara lain merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan untuk membedakan hal yang baik dan buruk, perubahan prilaku menjadikan anti  sosial, merosotnya produktivitas kerja, dan gangguan kesehatan.

Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.  Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut. (Narkoba: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia. Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya. Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal. Ketika orang berbicara mengenai  masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada Narkoba. Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.

Dengan demikian, antisipasi narkoba bagi kesehatan itu sangat penting baik dari lingkungan, keluarga maupun teman, agar terhindar dari perbuatan yang tidak baik.

  1. Definisi Narkoba

Narkoba sebelumnya dikenal dengan istilah:

NAZA: Narkotika dan Zat Adiktif

NAPZA: Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif

NARKOBA di Indonesia merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya. Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.

Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :

  1. Narkotika – untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
  2. Psikotropika – mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak.
  3. Obat atau zat berbahaya.

Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal.

Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: “Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).” Berdasarkan undang-undang tersebut, penyalahgunaan narkoba diklasifikasikan ke dalam tiga kategori : pengguna, pengedar dan produsen.

 

  1. Jenis & Macam Narkoba / Narkotika

Seperti yang kita tahu bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, yang dampaknya  bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si pemakai.

Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis ::

  1. Depressants

Obat-obatan ini memperlambat sistem saraf pusat. Obat ini bisa membuat orang merasa santai, kurang tegang, dan kurang menyadari peristiwa sekelilingnya. Contohnya adalah:

* Alkohol

* Heroin

* Inhalants

* Sleeping Pills

* Ketamine

* Pain killers ( obat penghilang rasa sakit).

  1. Stimulant

Obat ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat membantu orang merasa lebih waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant diambil untuk membuat orang merasa senang dan penurunan nafsu makan. contoh adalah:

* Tembakau

* Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)

* Amphetamine

* Methamphetamine

  1. Hallucinogens

Obat ini kadang-kadang disebut “mengubah pikiran” atau halusinasi. Obat ini dapat meningkatkan kesadaran seseorang dari pandangan, sentuhan, rasa dan pendengaran. Dapat mendengar suara lembut. Hallucinogens juga dapat merubah suasana hati seseorang. Contohnya adalah:

* Marijuana

* Ecstasy

* LSD (Lysergic  Acid Diethylamide)

  1. Obat jenis lainnya

* Steroids

* Herbal

Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu:

  1. Opioid

Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain: Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.

  1. Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
  2. Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
  3. Putaw
  4. Kokain

Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.

  1. Ganja (Cannabis /Cimeng)

Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.

Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.

Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain Ectasy (ineks),

  1. Shabu-shabu (methamphetamine), dan
  2. Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).

 

  1. Dampak Penyalahgunaan Narkoba / Narkotika

Berikut dampak positif dan negatif penggunaan narkoba:

  1. Dampak Negatif

Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut. (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia. Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.

  1. Dampak narkoba terhadap fisik.

Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:

  • Berat badannya akan turun secara drastis.
  • Matanya akan terlihat cekung dan merah.
  • Mukanya pucat.
  • Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
  • Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
  • Buang air besar dan kecil kurang lancar.
  • Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

.         Perubahan warna kulit

.         Kelihatan tidak punya masa depan

.         Malas dan tidak punya gairah

  1. Dampak narkoba terhadap emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:

  • Sangat sensitif dan mudah bosan.
  • Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
  • Emosinya tidak stabil.
  • Kehilangan nafsu makan.
  1. Dampak narkoba terhadap perilaku

Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:

  • sering melupakan tanggung jawab
  • jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
  • menunjukan sikap tidak peduli
  • menjauh dari keluarga
  • mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
  • menggadaikan barang-barang berharga di rumah
  • sering menyendiri
  • menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
  • takut akan air
  • batuk dan pilek berkepanjangan
  • bersikap manipulatif
  • sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
  • sering menguap
  • mengaluarkan keringat berlebihan
  • sering mengalami mimpi buruk
  • Mengalami nyeri kepala
  • Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya

 

  1. Dampak Positif

Walaupun begitu setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:

1.Opioid

Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.

2.Kokain

Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.

3.Ganja (ganja/cimeng)

Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

  1. Gejala-Gejala Pecandu Narkoba

Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.

Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.

Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.

Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :

  • Gelisah dan sulit untuk tidur
  • Keringat berlebih
  • Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
  • Pilek
  • Keram perut atau Diare
  • Pupil mata membesar
  • Mual dan ingin muntah
  • Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.

Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :

  1. Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
  2. Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.

Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang  akan mengganggu system kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.

Zaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami  kecanduan juga.

Dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :

  • Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
  • Pendiam
  • Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
  • Suka berbohong
  • Suka mencoba untuk mencuri
  • Keterlibatan dengan hukum
  • Bermasalah didalam lingkungan keluarga
  • Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek

 

  1. Upaya Penanggulangan Pecandu Narkoba
  2. Preventif
  • Pendidikan Agama sejak dini.
  • Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
  • Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
  • Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.

Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya

  1. Tindakkan Hukum

Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

  1. Rehabilitasi

Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :

  1. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
  2. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
  3. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
  4. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
  5. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
  6. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
  7. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *